Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kucing-Kucingan Jual Miras, Pria Garang Klepek-Klepek Ditangan Petugas

Doni | Senin, 24 Juni 2019
Kucing-Kucingan Jual Miras, Pria Garang Klepek-Klepek Ditangan Petugas
-

RADAR NONSTOP- Mutakhir (40), pedagang minuman keras (miras) beralkohol dibilangan Sumur Pancing, Karawaci, Kota Tangerang, tak berkutik usai kedoknya menjual miras terungkap petugas. Pria yang dikenal beringas itu saat disergap petugas sedang menjual ratusan botol miras.

Jurus kucing-kucingan ala Mutakhir, sebagai penjual miras akhirnya tuntas setelah petugas menyita dagangannya dari berbagai merk minuman keras. Awalnya saat dagangannya akan disita, Mutakhir tampak beringas meski akhirnya ditangan Srikandi Satpol PP dia berubah lemas.

"Mirasnya mau dimusnahkan, iya kan? Sini biar kami saja yang musnahkan diluar, ngga usah dibawa. Ini minuman kami pakai modal belinya,"Kata Mutakhir, dengan tatap muka garang dihadapan petugas.

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Kegarangan Mutakhir, pun akhirnya berubah luluh saat Srikandi Satpol PP merayunya untuk menyita miras dan bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dalam penggerebegan itu petugas berhasil menyita ratusan botol miras.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli mengatakan, penggerebegan itu atas dasar adanya laporan masyarakat yang merasa resah. 

"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah, anggota kami kirim ke lokasi untuk memastikan dengan berpura - pura membeli miras. Setelah kami mendapatkan bukti kami langsung bergerak cepat,"jelas A. Ghufron Falfeli, Senin (24/6/2019).

Kendati begitu, usai melakukan penggerebegan toko miras dibilangan Sumur Pancing, Karawaci, Satpol PP Kota Tangerang berjanji akan kembali melakukan penyisiran guna penertiban pedagang miras.