RADAR NONSTOP- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Kubu Prabowo Sandi sebagai pemohon terhadap KPU sebagai Termohon dan Kubu Jokowi Maruf sebagai Pihak terkait telah memasuki sesi Rapat Pemufakatan Para Hakim.
Melihat berbagai argument serta bukti-bukti yang diperlihatkan selama masa dipersidangan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan apa yang seharusnya menjadi fokus pembuktian bagi kubu Prabowo Sandi dalam sidang tersebut.
Refly menilai hal yang sebenarnya harus dibuktikan oleh Tim Hukum Prabowo Sandi adalah terkait status Ma’aruf Amin serta persoalan penyalahgunaan dana kampanye.
BERITA TERKAIT :"Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma'ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye," ungkap Refly dalam Dialog: Kuatkah Alat Bukti dan Saksi Kubu Prabowo? di Tv One tanggal 19/6/2019
Refly mengatakan, walaupun demikian semua kembali pada pandangan mana yang akan digunakan oleh Hakim MK dalam pemufakatannya.
"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga. Namun ini yang menjadi tugas berat bagi Tim Hukum Prabowo Sandi untuk dapat meyakinkan mereka." paparnya kemudian.
Sebelumnya terkait LHKPN, Ekonom Harryadin Mahardika menyoroti alibi kesalahan input data transfer dana kampanye yang di sampaikan Luhut Pangaribuan selaku Tim Hukum Paslon 01 di Sidang MK. Menurut Luhut dana yang ditransfer adalah dana kampanye atas nama Jokowi-Maruf bukan atas nama pribadi Jokowi.
"Tidak ada kesalahan besar dan kecil dalam keuangan. Semua kesalahan adalah fatal. Juga tidak ada istilah meralat dalam hasil pemeriksaan keuangan. Jika semudah itu melakukan ralat atas hasil audit, maka penegakan GCG (good corporate governance) di Indonesia bisa terancam. Ini bicara tentang akuntabilitas dan transparansi. Jika ada kesalahan yang dianggap kecil maka itu adalah signal dari kesalahan yang lebih fatal. Saya kira perlu diaudit secara menyeluruh sebagai bagian dari pembuktian MK." Ujar Harryadin, Rabu, 19 Juni 2019.
Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul mengatakan Sidang MK ini menjadi sorotan semua pihak untuk mencari kebenaran atas opini-opini liar yang selama ini berkembang. Menurutnya banyak hal-hal baru yang terungkap dalam sidang ini dan itu menjadi pertimbangan sendiri di masyarakat.
"Proses ini menjadi sorotan semua pihak dalam meluruskan opini liar yang selama ini terbentuk, dan banyak hal baru yang didapat. Sebagai contoh tentang status Ma’ruf Amin sebagai DPS di 2 Bank Syariah yang menurut beberapa ahli hal ini bisa menjadi landasan diskualifikasi. Kemudian tentang dana kampanye Jokowi. Ini menjadi menarik kedepannya” Ujar Dosen Fisip ini.
Adib mengatakan Sidang ini bukan serta-merta tentang menang atau kalah, namun lebih kepada menguak segala misteri yang menciderai kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan masalah menang kalah, (sidang) ini perlu sebagai pembuktian, apalagi ditayangkan live, guna merecovery kepercayaan Masyarakat” tandasnya.
Lebih lanjut Adib menghimbau agar semua pihak dapat tertib menunggu putusan para Hakim dan menerima dengan legowo semua hasilnya.
"Kita serahkan, biar hakim bekerja dengan clear. Kita semua harus legowo" tutupnya