Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Jelang Putusan MK

Polisi Gelar Razia Orang, Pendukung 02 Nggak Boleh Masuk Jakarta?

RN/CR | Senin, 24 Juni 2019
Polisi Gelar Razia Orang, Pendukung 02 Nggak Boleh Masuk Jakarta?
-Net
-

RADAR NONSTOP - Menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Polisi gelar razia orang masuk Jakarta.

"Nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan ya, bukan hanya lantas saja, tetapi akan ada beberapa fungsi lain, termasuk instansi yang lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/6/2019).

Yusuf menegaskan dalam razia tersebut kepolisian akan menyaring orang atau warga dari luar daerah yang masuk ke Ibu Kota.

BERITA TERKAIT :
Jumat (19/4), 10 Ribu Pendukung Prabowo Kepung MK, Bakal Ajukan Amicus Curiae
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 

Dijelaskan Yusuf, jika warga yang datang ke Jakarta tidak memiliki tujuan yang jelas maka akan diminta untuk kembali lagi ke daerah masing-masing.

"Jadi nanti dari mereka itu ke Jakarta tujuannya apa, kalau memang tujuannya enggak jelas, kita suruh kembali mereka," tuturnya.

Sebelumnya, beredar poster tentang Halal Bi Halal Akbar 212. Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6). Pada poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.

Terkait poster itu, polisi menegaskan melarang aksi massa yang dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pelarangan tersebut berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo saat dikonfirmasi.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, diketahui setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6/2019) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Halal Bihalal 212 di Sekitar Gedung MK

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua membenarkan bakal menggelar Halal Bihalal 212 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, beredar sebuah poster tentang Halal Bi Halal Akbar 212. Dalam poster tersebut, dituliskan aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6) di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Pada poster itu pula, dituliskan bahwa koordinator lapangan aksi tersebut adalah Abdullah Hehamahua, Bernard Abdul Jabbar dan Asep Syaripudin.

"Insyaallah (akan menggelar halal bi halal)," kata Hehamahua, Minggu (23/6/2019).

Hehamahua juga membenarkan aksi itu bakal digelar selama lima hari, yakni mulai Senin (24/6/2019) hingga Jumat (28/6/2019).

Menurutnya, aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan moril kepada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga proses pengambilan keputusan.

"Kita akan memberi dukungan moril kesembilan anggota MK agar mereka secara berani dan independen menegakkan keadilan dan kebenaran tanpa takut terhadap ancaman manapun yang dilakukan oleh siapa pun," tuturnya.

"Jadi selama sidang MK, kami datang untuk memberi dukungan moral tersebut," imbuh Hehamahua.

Sementara itu, terkait jumlah massa yang akan ikut halal bi halal tersebut, Hehamahua masih belum bisa memprediskinya.

"Soal massa tidak bisa diprediksi karena namanya juga halal bi halal," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menegaskan melarang aksi massa yang dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pelarangan tersebut berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).

#MK   #212   #Polisi