RADAR NONSTOP - Pemeriksaan perkara gugatan Pilpres yang diajukan 02 telah selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang digelar sebanyak 5 kali sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/2019).
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
BERITA TERKAIT :"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat (21/6/2019) malam.
Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan. Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.
"Insyaallah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.