Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
10 PPK Tersangka

Kasus PPK di Jakut Bisa Ubah Peta Kursi DPRD DKI

NS/RN | Jumat, 21 Juni 2019
Kasus PPK di Jakut Bisa Ubah Peta Kursi DPRD DKI
Kotak suara 2019.
-

RADAR NONSTOP - Kasus penggelembungan suara di Cilincing dan Koja, Jakut bisa merubah peta kursi DPRD DKI. Diduga aksi pencurian suara bukan hanya terjadi di Cilincing dan Koja.

Diketahui, beberapa kecamatan di Jakarta pada saat penghitungan suara memang banyak terjadi dugaan kecurangan. Ada caleg yang suaranya kecil mendadak jadi gede. 

Ada juga caleg yang awalnya tidak lolos mendadak lolos karena ada limpahan suara partai. Di Cengkareng, Jakbar misalnya, seorang caleg Gerindra yang diduga awalnya tidak lolos tiba-tiba suaranya naik. 

BERITA TERKAIT :
Hasyim Asy'ari Kena Masalah Asusila Lagi, Korbannya Anggota PPLN, Apakah Ketua KPU Selamat Dari DKPP?
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?

Belum lagi kasus money politik jelang hari H pencoblosan. Di Kebon Jeruk dan Kembangan, ada caleg menyebar duit ke warga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. 

Diketahui, aggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Jumlah seluruhnya 10 orang.

"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dan Ketua PPK Koja Alim Sori serta beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis 20 Juni 2019. 

Hasil penyidikan, kata Budhi, menyimpulkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja. PPK di dua kecamatan itu dituding mengubah berita acara rekapitulasi suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu yang lalu.

Kasus ini terungkap saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

Berdasarkan laporan itu, Tim Sentra Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan perkara secara komprehensif. Para anggota PPK itu kini dijerat dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Hingga saat ini ada beberapa parpol yang ogah tanda tangan berita acara di tingkat provinsi.

#DPRDDKI   #PPK   #Caleg   #