RADAR NONSTOP - Tommy Soeharto ternyata masih laku. Kharismanya bekum pudar dan masih laku jika dijual untuk nipu.
Seperti yang dilakukan Mangkulangit. Kamis (20/6), pria yang kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat berhasil menipu kontraktor berinisial ES dengan kerugian Rp 213 juta.
Kamis (20/6/2019), Mangkulangit disidang di PN Sukabumi. ES tertipu lantaran percaya dengan bualan Mangkulangit yang mendapatkan dana hibah Rp 11 miliar dari Tommy Soeharto.
BERITA TERKAIT :Dana dari Pangeran Cendana itu untuk membangun pesantren di kawasan Lengkong, Sukabumi. Merasa percaya, ES mentransfer duit yang diminta Mangkulangit.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 372 – 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kerugian korban mencapai Rp 213.402.000," kata Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/6/2019). Mangkulangit ditangkap di kediaman istri keduanya di Kecamatan Lengkong, Sukabumi pada Februari 2019.
"Permintaan Mangkulangit kepada ES beda-beda. Dari Rp 300 ribu hingga Rp 25 juta," aku petugas polisi Polres Sukabumi.