Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terlilit Rentenir, Driver Ojol Pindah Tidur Dibui

NS/RN | Rabu, 19 Juni 2019
Terlilit Rentenir, Driver Ojol Pindah Tidur Dibui
-

RADAR NONSTOP - Rentenir memang bikin sulit. Budi Sumarlin, 43 tahun, pengemudi ojek online alias ojol harus tidur dibui.

Budi ditangkap polisi karena menjambret telepon seluler dari bocah di Cengkareng, Jakarta Barat. Dia  melakukan aksinya lantaran terlilit hutang dengan bunga tinggi.

Jadi Budi, pinjam uang sama seseorang dengan bunga yang besar. Akhirnya dia kesulitan untuk membayarnya.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan ZZ, RT 12 RW 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Ahad pagi, 16 Juni 2019 sekitar pukul 05.50. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya tersebar. Salah satu akun Instagram yang mengunggahnya adalah @warung_jurnalis.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang anak yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek sedang buang air kecil di selokan depan rumah. Sambil buang air, tangan kiri anak memegang sebuah ponsel.

Budi yang mengendarai sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi B 4919 BPF lantas mendekati anak tersebut dan coba merampas ponsel yang dipegang.

Tarikan pertama oleh Budi tidak berhasil melepaskan ponsel dari tangan korban. Namun, pelaku akhirnya merampas ponsel itu dengan kedua tangan.

Budi kemudian kabur dengan menunggangi sepeda motor. Selang sehari setelahnya, kepolisian menangkap Budi di SMP 34 Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat itu, Budi tengah bekerja sebagai kuli dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ojek online. Menurut Argo, Budi takut lantaran aksi penjambretannya telah viral di media sosial. “Ia memarkirkan motornya di rumah,” ujarnya.

Polisi pun berencana menjerat pengemudi ojek online itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pria itu terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

#Ojol   #Jambret   #Viral