Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terindikasi Korupsi, Kejati DKI Bidik PT Asuransi Jiwasraya

RN/CR | Jumat, 14 Juni 2019
Terindikasi Korupsi, Kejati DKI Bidik PT Asuransi Jiwasraya
-Net
-

RADAR NONSTOP - Aroma kurang sedap berhembus kencang dari PT Asuransi Jiwasraya. Indikasi tidak pidana korupsi pada tahun 2013 sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi pada saham tersebut dan kekeliruan dalam membuat produk baru bernama JS Proteksi Plan. Kendati demikian, Warih masih merahasiakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

"Iya benar, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus itu," kata Warih saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Selain itu, Warih juga enggan menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Menurut Warih, pihaknya belum menetapkan siapapun jadi tersangka terkait perkara tersebut, karena masih berstatus penyelidikan.

"Nanti belum bisa dijelaskan detail, karena masih penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara tersebut mengirimkan surat kepada 7 bank yaitu Standard Charterd Bank, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Isi surat tersebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar.

Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouseCoopers (PWC), ditemukan laba PT Asuransi Jiwasraya itu anjlok menjadi hanya Rp328,44 miliar karena pihak manajemen lama membuat cadangan premi yang terlalu kecil.