Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus BLBI

Jadi Tersangka, Apa Mau Sjamsul Nursalim Dan Istri Datang ke KPK?

NS/RN/CR | Senin, 10 Juni 2019
Jadi Tersangka, Apa Mau Sjamsul Nursalim Dan Istri Datang ke KPK?
-

RADAR NONSTOP - Akhirnya KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keduanya jadi tersangka terkait kasus BLBI. 

Total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp 4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. 

KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

BERITA TERKAIT :
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI memang menyeret banyak pengusaha. Saat ini para pengusaha yang diduga keseret kasus itu menetap di luar negeri seperti Singapura. 

KPK juga mempersilahkan kepada Sjamsul Nursalim untuk memberikan bantahan dan informasi terkait kasus BLBI. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. 

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.