RADAR NONSTOP - Jangan coba-coba menaikkan tarif seenaknya. Jika ketahuan, maka duit itu akan disita polisi.
Seperti dialami sopir dan 2 kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Murni Jaya jurusan Kalideres-Labuan Pandeglang. Gara-gara ketahuan menaikkan tarif, Polres Pandeglang langsung menyita duitnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan mengatakan, kondektur bus seharusnya menaati aturan tarif jurusan Kalideres-Labuan sebesar Rp 30 ribu. Namun tarif ini dinaikan jadi Rp 50-70 ribu.
BERITA TERKAIT :Ini melanggar peraturan Permenhub nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi. Di aturan itu, diatur bahwa tarif Kalideres Labuan Rp 30 ribu, Kalideres-Pandeglang Rp 25 ribu dan Kalideres-Serang Rp 20 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, bus masih diamankan beserta uang senilai Rp 680 ribu. Busa tersebut dirazia polisi di Jalan Pertigaan Cipacung.