RADAR NONSTOP- Aktifis Kabupaten Bogor mendesak transparansi pemeriksaan sejumlah Jajaran Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE) oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Pasalnya, kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2012 hingga 2016 itu sudah berjalan lama dan belum ada perkembangan.
Ketua Aliansi Aktivis Kawal BUMD (AKAB) Bogor, Reza Sang Ardiya menilai. Kinerja Kejari Cibinong patut dipertanyakan. Lantaran, pemeriksaan para terduga korupsi dilakukan bertele-tele dan tertutup.
"Kasus tersebut harus dibuka ke publik. Agar tidak ada kecurigaan, " tegas Reza usai berbuka puasa, di Masjid Az-zikro, Cibinong (20/05/2019).
BERITA TERKAIT :Menurut Reza, masyarakat berhak mengetahui proses tersebut. Mengingat, kerugian negara tak sedikit. Serta uang tersebut milik masyarakat.
"Ini bukan soal sepele. Kaitannya dengan uang rakyat yang mestinya dipertanggungjawabkan, " tukas Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kaum Muda GARUDA KPPRI Bogor ini.
Lebih lanjut, Reza mengaku akan menyurati kejari untuk beraudiensi membahas kasus tersebut. "Kami akan dengar langsung melalui audiensi. Setelah itu kami akan ambil sikap, " ucapnya.
Reza mengaku tak segan menggelar aksi serta melaporkan kejari Cibinong ke Komisi Kejaksaan RI.
"Bogor harus diisi oleh penegak hukum yang bersih, jujur dan berkualitas. Karena itu kami akan pantau, " ucapnya.
Untuk diketahui, BUMD milik Pemkab Bogor, merugi hingga miliaran rupiah hingga akhir tahun 2014 lalu. Ironisnya, kerugian ini akibat salah urus yang berpangkal pada SDM yang minim kemampuan.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Nonstop, pembelian lahan yang dilakukan PPE adalah tanah milik perhutani dan milik adat yang belum di bebaskan dari dana penyertaan modal awal yang di gelontorkan dari APBD Kabupaten Bogor.
Perusahaan plat merah ini yang berdiri pada 2012 menargetkan go public pada 2022, dengan penyertaan modal 200 miliar. Rencana pemasangan gas alam untuk kebutuhan 4000 rumah hingga saat inipun belum terealisasi.
Dari penyertaan modal awal yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Bogor, untuk pembentukan perusahaan pertambangan itupun senilai 40 milyar rupiah, untuk investasi dalam 5 unit usaha, yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) di Sentul dengan investasi 9,5 Milyar, peralatan berat lebih dari 15 Milyar, serta pengadaan lahan 11,5 milyar rupiah serta 625 juta untuk pembentukan badan hukumnya.