RADAR NONSTOP - Sidang perkara dugaan gratifikasi perijinan Meikarta yang berlangsung di gedung PN Tipikor Bandung, Rabu, (15/5/2019), dijadwalkan pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, dan pejabat Pemkab Bekasi yakni Dewi Tisnawati, Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat MB Nahor.
Dalam pledoinya, Neneng menegaskan permintaan maaf selama menjabat sebagai Bupati Bekasi karena perbuatannya menerima uang dari Meikarta. Dia juga menyesali perbuatannya yang amat mendalam.
“Saya mohon para jaksa tidak memberikan hukuman yang lebih pada diri saya karena saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf pada warga Kabupaten Bekasi, umumnya masyarakat Indonesia. Sebagai ibu rumah tangga, saya sudah tidak bertemu dengan anak-anak saya yang masih kecil-kecil, dimana usia mereka saat ini memasuki Golden Age saya sedih tidak bisa berada disisi mereka,” katanya dalam pledoinya.
BERITA TERKAIT :Dari pantauan diruang sidang hingga berita ini diturunkan masih pembacaan pledoi para terdakwa.