RADAR NONSTOP - Makin aneh dan janggal saja penegakan hukum di negeri ini. Eggi Sudjana tersangka kasus makar ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Begitu diungkapkan Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni membenarkan penangkapan itu. Eggi ditangkap pada pukul 05.30 di ruang penyidik.
Diungkapkannya, Eggi sudah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 16.30 Senin (13/5) kemarin. “Benar pas lagi di ruang penyidik,” kata Pitra kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Pitra menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
Menurut dia, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan penyidik tidak menjunjung nilai hak asasi manusia.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," tandas Pitra.