RN - Januar Murdianto alias Jawir akhirnya diborgol. Jawir yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berhasil ditangkap.
Jawir ditangkap jaksa saat akan mengunjungi pacar. Jawir ditangkap tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut. Dia dibekuk di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana mengatakan, Tim Gabungan Kejari menangkap Jawir pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Dia diringkus di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar.
BERITA TERKAIT :Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul. Januar ditangkap sewaktu mengunjungi pacar (wakuncar).
"Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan," katanya.
Januar lalu dibawa ke kantor Kejari jakut untuk kemudian diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Januar melarikan diri dari PN Jakut setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Januar didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Januar kabur saat akan diadili di PN Jakut pada Selasa (6/5). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan Penuntut Umum Erni Pramonti.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, mengatakan para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota polisi.
Lalu, pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.