Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Antara 'Dungu' dan Gaptek, Sebaiknya KPK Panggil Prass? 

NS/RN/CR | Jumat, 12 April 2019
DPRD DKI Antara 'Dungu' dan Gaptek, Sebaiknya KPK Panggil Prass? 
-

RADAR NONSTOP - Malasnya anggota DPRD DKI Jakarta mengisi daftar kekayaan atau LHKPN berdampak negatif. Para politisi Kebon Sirih itu bahkan diminta KPK agar tidak dipilih kembali dalam Pileg 2019.

KPK menyebut hingga kini belum ada yang isi LHKPN. Rendahnya DPRD dalam hal pemberantasan korupsi bukanlah hal baru. 

Di Kebon Sirih banyak politisi gagap teknologi atau gaptek. Tapi, banyak pihak yang menyindir kalau dewan 'dungu'. 

BERITA TERKAIT :
Qodari Bela Kaesang: Megawati dan Mahfud MD Pernah Menggunakan Jet Pribadi Harus Diperiksa Juga
HBH Gak Bisa Diolah, DPRD Jakarta Usulkan Nama Baru Jadi Pj Gubernur Jakarta

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengaku tidak terkejut dengan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan DPRD DKI Jakarta merupakan instansi yang tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaannya masih rendah. 

Kalau kita boleh mengutip Rocky Gerung ada istilah 'dungu'. "Ya, mungkin itulah dungu. Beberapa bulan sebelum 106 wakil rakyat di Kebon Sirih itu dilantik pada Agustus 2014, JPS sudah mewanti-wanti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK," kata Syaiful melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/4). 

Padahal kata Saiful sebelum melayani masyarakat, mereka harus menunjukkan niat baik memenuhi kewajibannya. Itu bagian dari dukungan terhadap gerakan antikorupsi. 

Penyerahan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN. 

JPS mendesak pimpinan DPRD mempelopori penyerahan LHKPN ke KPK. Selain untuk mengontrol kekayaan anggota DPRD DKI, LHKPN juga bisa membangun kepercayaan publik terhadap mereka. 

JPS juga menyarankan agar KPK segera menindak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi alias Prass. "Panggil saja ke Kuningan," tuding mantan aktivis 98 ini. 


 

#DPRDDKI   #KPK   #Prass