RADAR NONSTOP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, bakal menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jaringan Wide Area Network (WAN) di Kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon.
"Nanti kami telusuri, karena ini sepertinya tahun 2013," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Andi Mirna Wati saat dihubungi, Jumat (5/4).
Andi Mirna dikonfirmasi terkait penanganan kasus yang pernah ditangani Kejari setempat pada 2013 lalu, dengan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan yang diduga terkait proyek.
BERITA TERKAIT :Namun hingga saat ini tidak diketahui, apakah kasus itu dilanjutkan ke pengadilan.
Informasi yang beredar, Kejari Cilegon terkesan mempetieskan kasus karena melibatkan keluarga petinggi pemerintahan kota itu.
Berdasarkan data dari bappeda.cilegon.go.id, saat itu Kepala Bappeda Cilegon dijabat Ratu Ati Marliati. Ia menjabat Kepala Bappeda sejak 2013 hingga sekarang.
Ketika itu pihak Kejari telah memanggil perusahaan-perusahaan dealer yang terkait kasus tersebut sebagai saksi.
Kasi Pidsus Rio Aditya Arifiansyah kala itu mengatakan, perwakilan perusahaan dealer pemasok yang dipanggil terkait proyek tersebut. Empat perusahaan diantaranya adalah, perwakilan dari PT.Berca Cakra Technology, PT.Spectrum, PT.Uni Network Comunication, dan PT. Sistech, hanya satu perwakilan perusahaan yang tidak hadir yaitu PT.Sistech.
"Perusahaan dealer pemegang merek yang kita panggil ada empat perwakilan, dan hanya satu perwakilan yang tidak hadir yakni PT.Sistech," ujar Rio.
Pihak Kejari mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka proyek WAN di Kantor Bappeda yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 780 juta lebih tersebut.
"Kami telah memiliki nama siapa-siapa, yang berpotensi menjadi tersangka,” kata Rio.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejari Cilegon membuka kembali kasus tersebut, dan segera menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Uchok menegaskan, kasus tersebut jangan dipetieskan, harus diusut tuntas.
"Saya minta Kejari Cilegon jangan terlalu lama untuk menetapkan tersangka dalam korupsi WAN ini. Panggil dan periksa saja kepala Bappedda Cilegon yang saat itu menjabat. Dia diyakini mengetahui soal proyek itu. Jangan sampai orang lain yang ‘dikorbankan’ sementara pelaku utamanya lolos dari jerat hukum,” tegas Uchok.