RN- Calon Walikota Cilegon nomor urut 1, Robinsar diduga melakukan pelanggaran hak cipta, dengan cara mengambil dan mempublikasi ulang konten video milik salah satu media online.
Oleh karena itu, melalu kuasa hukumnya, Suhendar and Partner, media online tersebut kembali melayangkan somasi kedua kepada Robinsar.
Menurut Suhendar, pihaknya merasa dirugikan atas pencatutan karya yang diduga dilakukan oleh Robinsar, somasi kedua ini menurutnya adalah bentuk pengingat agar pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
BERITA TERKAIT :“Somasi ini kami sampaikan sebagai pengingat bahwa telah terjadi pelanggaran hak. Kami berharap adanya itikad baik dari pihak yang diingatkan agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum,” ujar Suhendar pada Minggu (27/10/24).
Lebih lanjut, Suhendar menegaskan bahwa jika Robinsar tidak segera merespon somasi kedua ini, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum sesuai prosedur pidana dan perdata yang berlaku.
“Kami akan berikan kesempatan kedua dengan mengirimkan somasi kedua. Namun, jika tidak ada respon, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap agar Robinsar dapat merespon somasi ini dengan itikad baik untuk menghindari sengketa hukum yang berkepanjangan.
Diketahui pada Kamis, 3 Oktober 2024 akun @robinsar19 milik Calon Walikota Cilegon Robinsar mempublikasikan ulang salah satu konten video program khusus milik salah satu media online. Hingga kini, konten video tersebut masih tercantum di akun @robinsar19.