Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

MK Perpanjang Waktu Hitung Suara Menjadi 12 Jam

RN/CR | Kamis, 28 Maret 2019
MK Perpanjang Waktu Hitung Suara Menjadi 12 Jam
MK -Net
-

RADAR NONSTOP - Perhitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) diperpanjang menjadi 12 jam tanpa jeda. Sebelumnya, perhitungan maksimal pukul 00.00 WIB sudah selesai.

Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan: Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Oleh hakim MK diubah menjadi: Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

BERITA TERKAIT :
Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Animo Warga Berkurang, LMK RW 13 Penjaringan Nilai Pligub 2024 di Jakarta Alami Kemerosotan

MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menurut MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama. 

"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," tegas MK.

#MK   #TPS   #Suara