Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terungkap, Fakta-Fakta Soal Tanah Warga Yang Diserobot Pengembang

Kibo | Kamis, 28 Maret 2019
Terungkap, Fakta-Fakta Soal Tanah Warga Yang Diserobot Pengembang
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Masykur
-

RADAR NONSTOP - Pada sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dengan pemohon Rusli Wahyudi, dan termohon Kecamatan Serpong, terungkap beberapa fakta-fakta perihal adanya tanah milik warga yang diserobot pengembang, di Kantor Kecamatan Serpong, Jalan Serpong Raya No.7, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (27/4/2019).

Seperti disampaikan oleh Masykur selaku Wakil Ketua KI Provinsi Banten yang juga bertindak sebagai majlis Hakim pada sidang tersebut, mengungkapkan mengenai surat pelepasan Hak tanggal 18 Februari 1993 dengan keseluruhan luas tanah tercatat 23,393 m2 kepada sidang keputusan Mahkamah Agung (MA) 2100 Tahun 2010 di pengembang tercatat luasnya 25,000, yang dinilai Hakim majelis KI Provinsi Banten sangat kontradiktif.

Kemudian, majelis Hakim menemukan kejanggalan terkait surat pelepasan hak kepada pengembang tersebut dengan keseluruhan luas tanah 23,393M2 transaksinya tertanggal 18 Februari 1993, sementara didapati ada surat Lurah No.594/29/Pem-Per/V/1993 tertanggal 31 Mei 1993, yang menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli dan atau pelepasan hak.

BERITA TERKAIT :
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Prabowo Presiden, Warga Hambalang Bojong Koneng Bogor Berharap Harga Tanah Naik 

Selanjutnya, pihak Kecamatan sendiri menyatakan bahwa surat pelepasan Hak atau Akta Jual Beli (AJB) tanah Girik selalu diregister, dan tercatat di Kecamatan Serpong. Namun, untuk Girik C 913 atas nama The Kim Tin tidak ada.

Lebih lanjut, didapati adanya transaksi di 1993 bahwa PT Supra Veritas pembeli tanah atau yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanahnya Rusli ternyata Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sperti tertuang dalam Undang Undang Agraria Tahun 1960, yang menyatakan bahwa PMA tidak bisa memiliki tanah.

Pemohon melalui Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menyampaikan tanggapannya terkait hasil dari persidangan tersebut.

"Semoga proses persidangan dari kip ini akan memjawab pertanyaan yang sangat sederhana. Apakah ada atau tidak?, serta tercatat di register pada Kecamatan transaksi pengalihan hak atau jual beli atas tanah c 913 persil 36 dan 41 yg menginduk kepada girik c 165?. Karena jawabannya hanya iya, dan tidak," kata sekertaris FKMTI Agus Mulya Natakusumah.

"Serta tercatat dan tidak pada register yang berurutan sejak tahun awalnya di catatkan. Karena dipersidangan juga disampaikan tidak dikuasai juga," tambahnya.

Sementara itu, hingga informasi ini disampaikan pihak terkait belum memberikan tanggapannya, ketika dikonfirmasi.