Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Anehnya DPRD DKI

Pesan Tiket Plesiran ke Luar Negeri Bisa, Kenapa Isi Laporan Harta ke KPK Gak Bisa?

NS/RN | Rabu, 27 Maret 2019
Pesan Tiket Plesiran ke Luar Negeri Bisa, Kenapa Isi Laporan Harta ke KPK Gak Bisa?
-

RADAR NONSTOP - KPK meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Hingga kini baru 9 dari 106 anggota yang lapor.

Secara online melalui e-LHKPN, atau tingkat kepatuhan baru 7,89%. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK sendiri menerima surat dari DPRD DKI yang isinya perihal permintaan bantuan pengisian LHKPN.

Mengingat pada 2018 lalu, seluruh anggota DPRD DKI belum menyampaikan LHKPN.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

KPK menyambut baik permintaan pendampingan tersebut. Karena itu, KPK mengirim satu tim di LHKPN ke DPRD DKI untuk mendampingi mereka mengisi LHKPN. Kegiatan itu sendiri akan dilakukan hari ini.

“Di surat tersebut ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI,” katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan data pelaporan LHKPN KPK per 26 Maret 2019, tercatat ada 114 wajib lapor di DPRD DKI Jakarta. Dari total wajib lapor tersebut, ada sekitar 105 orang yang belum LHKPN ke KPK.

Malasnya anggota DPRD mengisi LHKPN berbanding terbalik dengan sikap dewan jika pleserin atau kunjungan kerja ke luar negeri dan reses. "Akh mereka bisa kalau pesan tiket online. Masa isi LJKPN gak bisa," terang anggota dewan yang sudah isi LHKPN.