RADAR NONSTOP – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/3).
Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan Satgas Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pria asal Ngawi itu ditahan dalam tempo 20 hari, sejak hari ini hingga 13 April karena kasus perusakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor sepakbola nasional.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
BERITA TERKAIT :Belakangan padatnya proses yang ia jalani, Jokdri membuat keputusan dengan mengalihkan tugas-tugasnya sebagai plt ketua umum kepada anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa.
Namun, PSSI secara tegas menampik jika plt ketua umum beralih kepada Gusti. Malah, Gusti bilang Jokdri masih memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan rapat-rapat PSSI.
Saat ditanya bagaimana wewenang Jokdri setelah dia ditahan Satgas Anti Mafia Bola? Gusti belum dapat memastikan status Jokdri dan dirinya setelah penahanan itu.
"Ya, kan untuk mundur itu formatnya harus di kongres. Jadi, mungkin kongres terdekat. Pembentukan komite pemilihan bisa dia mundur di sana. Kalau mau mundur," kata Gusti di Jakarta, Senin (25/3).