Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pengelolaan Pasar

DPRD Tuding Pemkot Tangsel Pungli Retribusi Pasar

Ikbal/Kibo | Kamis, 14 Maret 2019
DPRD Tuding Pemkot Tangsel Pungli Retribusi Pasar
Pasar di tangsel
-

RADAR NONSTOP- Tidak maksimalnya pengelolaan pasar-pasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bikin geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Amar, Wakil Ketua III DPRD Tangsel menuding Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selama ini melakukan Pungutan liar (Pungli) retribusi pasar, karena sampai saat ini revisi Perda Retribusi Daerah belum disahkan bahkan masih jauh dari kata selesai.

"Bisa dikatakan mereka Pungli, tapi  kalau saya bilang mencuri, tapi mungkin oknum bawah, seharusnya dalam perda retribusi jelas, kalau ruko berapa, kios, loss berapa. Semua sudah tercantum dalam peraturan perda retribusi yang dasarnya UUD no 8 tahun 2009," Kata Amar, Kamis (14/3/2019) melalui sambungan telepon.

BERITA TERKAIT :
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama 
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan

Uang retribusi daerah itu, lanjut Amar, seharusnya belum bisa ditarik karena belum adanya dasar hukum. 

"Dasar hukum belum ada dan masih mengunakan dasar hukum sewa aset dan sewa lahan  terkadang pemerintah sendiri Alfa tentang itu,  dinas lambat bikin kajian pasar dan lainya sehingga kami tahan pembahasan perda retribusi," terang Amar.

Amar juga menjelaskan, dirinya sebagai ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Daerah mengatakan, proses pembentukan Perda tersebut 'mandeg' karena masih menunggu hasil kajian dan sebagainya dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.

"Sekarang belum didorong lagi tapi sudah kita anggarkan terkait prompemperda 2017 perubahan karena kita masih menunggu dari dinas, persiapan OPD terkait bahan-bahan diperlukan dalam pansus mereka harus persiapkan kajian dan sebagainya," kata Amar.

Tak hanya sebut Pemkot Tangsel Pungli, Amar juga menyebut Pemkot Tangsel Bodoh karena memiliki pola pikir yang salah dalam pengelolaan pasar.

"Kalau sedang pembahasan saya sering berantem sama Indag, penilaian mereka yang menilai kalau tidak kotor bukan pasar tradisional bodoh saya bilang, padahal kita punya dinas kebersihan, punya satpol PP untuk kordinasi ketertiban," kata Amar.

"Pemkot atau Dinas Indag ini seperti mandul dalam inovasi, saya sering ngomel gimana orang mau ke pasar tradisional kalau mau parkir takut motor hilang, mobil lecet, mereka jadi tidak nyaman makanya harus persiapkanlah infrastruktur parkirannya dengan benar, sehingga orang nyaman," tambah Amar

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Disperindag Tangsel Ferdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengikuti peraturan yang ada. Namun, diakuinya dia tidak bisa mengambil keputusan secara cepat karena belum adanya Perda yang secara rinci mengatur soal pasar. Gw 

"Kita pelan-pelan membenahi, kita berharap Perdanya cepat selesai, karena DPRD sendiri lamban dalam membuat Perda ini, harus sama-sama semua cepat," kata Ferdiansyah dikonfirmasi Kamis (14/3/2019).