Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tjahjo Minta ASN Tidak Netral, Kok Bawaslu Diam Aja, Tebang Pilih Ya..?

RN/CR | Kamis, 14 Maret 2019
Tjahjo Minta ASN Tidak Netral, Kok Bawaslu Diam Aja, Tebang Pilih Ya..?
KPK gelar aksi di depan gedung Bawaslu Pusat
-

RADAR NONSTOP - Kawal Pemilu Kita (KPK) melihat ada beberapa penyelenggara Negara yang dinilai sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan asas pemilu itu sendiri.

Misalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang secara terbuka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral yakni dengan tetap aktif menyampaikan program Presiden Jokowi. 

“Hal ini tentu akan menimbulkan polemik baru dimasyarakat, dan ada kesan bahwa seluruh ASN akan digiring untuk mendukung salah satu calon Presiden. Bawaslu mestinya bertindak dong, kok diam saja, kalau begini ada kesan Bawaslu tebang pilih,” ujarcKoordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan, Kamis (14/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Diketahui, Mendagri (Tjahjo Kumolo) menyampaikan alokasi yang diberikan pemerintah untuk dana desa bertambah setiap tahun. Program itu, kata Tjahjo, adalah bentuk komitmen Jokowi dalam rangka pemerataan pembangunan.

Padahal KPK (Kawal Pemilu Kita) menilai, ASN merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah, apalagi petugas parpol (partai politik). ASN harus netral dan tidak terjebak dalam kepentingan Pemilu.

“Selain itu KPK menegaskan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya harus melayani seluruh rakyat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu,” tegas Adjie.

Prihatin dengan kondisi ini, dimana Tjahjo bebas melakukan pelanggran dan Baswalu Pusat hanya diam saja, maka Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta dan Jawa tengah  menuntut: 

Pertama, Mendesak Bawaslu Pusat untuk meneruskan Putusan Bawaslu Jawa Tengah terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jateng dan 31 Kepala Daerah Kab/Kota di Jawa Tengah. Jika Bawaslu Pusat tidak melakukan tindakan, maka integritas Bawaslu sebagai Badan Negara patut dipertanyakan dan kehilangan marwahnya sebagai Pengawas Pemilu,” ujar Koordinator KPK Jawa tengah Syaifudin Anwar.

Kedua, agar Menteri Dalam Negeri mundur dari Jabatannya, integritasnya cacat sebagai Menteri yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh ASN di Republik Indonesia, karena telah secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Kepala daerah Kab/Kota di Jawa Tengah. 

“Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berada dalam satu gerbong PDI Perjuangan dan koalisi petahana dalam Pilpres 2019,” jelas Syaifudin.

Ketiga, kami (KPK) meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap telah menciderai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara. Presiden RI diminta agar bisa menjamin pelaksanaan Pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keempat, LPSK sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis KPK seluruh Indonesia dan berperan aktif dalam melakukannya, karena beberapa aktivis KPK Jawa Tengah mengalami intimidasi fisik secara jelas dan nyata,” pungkas Syaifudin.

 

#KPK   #Pemilu   #Mendagri