Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Caleg Perindo Jadi Mucikari, Jual ABG Sekali Kencan Rp400 Ribu

RN/CR | Kamis, 14 Maret 2019
Caleg Perindo Jadi Mucikari, Jual ABG Sekali Kencan Rp400 Ribu
-

RADAR NONSTOP - Caleg partai besutan Hary Tanoesoedibjo (Perindo) terpaksa merasakan dinginnya tembok penjara. NH (36) ditangkap polisi Cilegon karena menjual ABG dengan tarif Rp400 ribu sekali kencan.

Gadis belia asal Lampung Selatan bersedia menjual diri setelah di doktrin NH (Caleg Perindo Kabupaten Serang Dapil V). Kader Hary Tanoesoedibjo ini 

bos salon sekaligus pengelola tempat prostitusi yang berkedok salon. Ia menjalankan bisnis esek-esek itu sejak Januari 2019.

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
TGB Zainul Majdi Mundur Dari Perindo, Mau Pindah Ke Parpol Mana Lagi?

"Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (14/3/2019).

Dadi mengatakan, korban terlebih dahulu didoktrin dan diberi pembekalan bagaimana melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Doktrin itu dilakukan agar korban bisa memuaskan pelanggan salonnya.

"Karena sebelumnya si korban didoktrin dulu kamu kalau melayani gini gini," ujarnya Dadi.

Sementara, warga yang berada di sekitar lokasi salon mengatakan tahu bahwa ruko 3 lantai itu salon yang dikelola oleh NH. Namun, warga tak tahu salon itu hanya kedok untuk transaksi seksual.

"Iya ini salon milik Bu Ana, semua orang di sini tahu dia caleg," kata salah seorang pedagang di dekat salon, Ahmad.

Akibat kasus perdagangan orang untuk transaksi seksual, NH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.