RADAR NONSTOP - KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) temukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI. Pelanggaran itu dinilai, melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tetapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI," ucap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di Medan, Rabu (6/3/2019).
Guntur mengatakan, dalam penyelidikan dilakukan KPPU, ditemukan GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
BERITA TERKAIT :"Yang dilakukan Grab, melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan," jelas Guntur.
Dengan kasus ini, Guntur menjelaskan, KPPU terus mendalami persaingan tidak sehat yang dilakukan Grab dengan PT TPI yang akan merugikan driver perorangan. Kasus ini, ia yakin sampai dalam persidangan yang akan digelar KPPU, bila pemberkasan tuntas dilakukan.
"Bahkan, ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat," tutur Guntur.