RN - Tiga produsen besar minyak goreng diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Jumat (4/2/2022). Pemeriksaan terkait harga minyak goreng yang melambung diduga adanya praktik kartel.
“Kami lebih mendalami faktor pembentuk harga dan validasi berbagai permasalahan yang berkembang saat ini,’’ kata Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, Jumat.
Namun, pihaknya belum bisa membagikan hasil dari pemeriksaan tersebut. Sebab masih akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan produsen minyak goreng lainnya.
BERITA TERKAIT :“Dari tiga yang dipanggil, dua dijadwlkan ulang,’’ ujar Deswin.
Sebelumnya pihak KPPU menemukan empat pemain besar yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab harga minyak goreng saat ini menjadi mahal.
Diketahui, masyarakat menjerit atas mahalnya harga minyak goreng di mana untuk kemasan 2 liter mencapai Rp 40 ribu. Padahal Harga Eceran Tetap (HET) premium yang ditetapkan pemerintah Rp 14 ribu per liter.