RADAR NONSTOP - Persidangan dugaan penerima suap perijinan proyek Meikarta pada Rabu, (6/3/2019) dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin ditunda.
Saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta berhalangan datang.
"Cukup semuanya. Sidang hari ini dinyatakan cukup. Minggu depan saksi ya," ujar hakim dalam persidangan di PN Tipikor Bandung.
BERITA TERKAIT :Hakim menyebutkan persidangan akan dimulai lagi pada Rabu pekan depan tanggal 13 Maret 2019. Setelahnya sidang akan digelar 2 kali dalam seminggu setiap Senin dan Rabu.
Selepas persidangan, jaksa KPK I Wayan Riana tidak menyebutkan siapa saksi yang berhalangan hadir tersebut.
Wayan hanya mengatakan bila saksi-saksi yang dipanggil nantinya tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya.
"Saksi memang sudah kita hubungi, tapi itu juga karena ada libur minta waktu untuk minggu depan. Untuk saksinya kemungkinan sama seperti yang kemarin, timeline juga sama," kata Wayan.
Dalam perkara sebelumnya pengadilan telah memvonis empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya waktu penahanan yang berbeda-beda.