RADAR NONSTOP - Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengungkapkan kalau siang ini pihaknya akan memanggil Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara guna dimintain klarifikasi.
"Pemanggilan Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara guna dimintain klarifikasinya terkait acara Flasmob pada Minggu (24/2) kemarin," papar Ali kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dengan tegas, Selasa (5/3/2019).
Menurut Ali, mesti acara Flashmob dianggap oleh PKS sebagai bentuk langkah aksi simpatik, sesuai aturan yang ada tingkat kuota maksimal masa kampanye sebanyak 1000 orang, namun acara PKS ditafsir kurang lebih 3000 orang. "Hal itu kita menduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Pasal 26," terang Ali.
BERITA TERKAIT :Ali menambahkan, Bawaslu Kota Bekasi sudah memiliki grup WhatsApp, dan kerap mengingatkan aturan dan larangan berkampanye di grup tersebut.
"Seperti pemasangan atribut kampanye dijalanan agar tidak membuat kumuh oleh spanduk dan baliho, kegiatan sosialisasi dalam rangka pencegahan agar peserta Pemilu tidak melakukan pelanggaran Pemilu dan mengetahui regulasi yang ada. Baik itu pelanggaran Administrasi maupun pelanggaran Pidana Pemilu," ujarnya.
Sayangnya, saat dimintain keterangan guna menyikapin pemanggilan Bawaslu lewat WhatsApp, Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara sampai berita ini diturunkan ia tidak memberikan tanggapan apapun
Kita ketahui bersama bahwa perjalanan proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih diwarnai bentuk pelanggaran oleh peserta meski sudah ada payung hukum yang harus ditaati.
Seperti yang di alami oleh Enie Widhiastuti, caleg Petahana dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi karena sudah melakukan pelanggaran kampanye berkas kasusnya pun sudah masuk P21. Dampaknya, Enie terancam tidak bakal kembali duduk di Kalimalang pada periode 2019-2024. Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Enie belum bisa ditemuin tuk dimintai konfirmasi.