RADAR NONSTOP - Pro dan kontra terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132/2018 soal rusun milik, masih terus berlanjut. Pergub DKI Jakarta itu dinilai cacat hukum, sebab penerbitan sebuah peraturan wajib mengacu pada peraturan di atasnya.
Menurut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, Pergub DKI Jakarta Rusun yang diterbitkan Anies Baswedan wajib selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai kementerian teknis, Peraturan Pemerintah (PP), dan Undang Undang. Dalam hal ini Pergub DKI No 132/2018 harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum, sebab UU No 21 Tahun 2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP).”
BERITA TERKAIT :Bila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
“Selama Pergub tidak sejalan dengan peraturan diatasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnyat,” ujar Sugiyanto.