Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nah Lho, Aliran Kepercayaan Muncul di e-KTP

NS/RN | Rabu, 27 Februari 2019
 Nah Lho, Aliran Kepercayaan Muncul di e-KTP
-

RADAR NONSTOP - Diam-diam Kemendagri mencantumkan aliran kepercayaan atau penghayat muncul di e-KTP. Aliran yang disebut penghayat ini langsung mengundang protes.

Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan Kemendagri secara diam-diam memasukan kolom tersebut. Karena penghayat tidak masuk dalam katagori agama.

Jumlah aliran penghayat di Indonesia mencapai jutaan. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat ada 187 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Kantongi SK Pj Gubernur DKI Lagi, HBH Sakti Dan Gak Ada Lawan
Perpanjangan HBH Lanjut Pimpin DKI Jakarta Tinggal Teken, Pasukan Pendongkel Amsiong

Dari angka itu dilaporkan sedikitnya 12 juta orang di Indonesia adalah penghayat kepercayaan. Mereka tersebar di 13 provinsi seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa hingga Pulau Sulawesi.

Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi mengungkapkan hal itu, menanggapi beredarnya e-KTP yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama. “Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,” tegasnya, Senin (25/2/2019).

Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. “Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,” tandasnya.

Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. “Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,” paparnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat.

Namun, pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui negara.

Zudan menyatakan yang sesungguhnya terjadi yaitu negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ia menekankan pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan, terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk e-KTP dan KK.