Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Permenhub 118

Pembatasan Jam Narik Batal, Ojol: Ayo Pesta Bakar Ayam

NS/RN | Rabu, 27 Februari 2019
Pembatasan Jam Narik Batal, Ojol: Ayo Pesta Bakar Ayam
-

RADAR NONSTOP - Perjuangan driver ojek online atau ojol akhirnya membuahkan hasil. Sebab, peraturan menteri perhubungan atau Permenhub 118 tahun 2018 ditunda.

Dalam Permenhub yang mengusik ojol adalah pembatasan jadual narik yang dibatasi hanya 8 jam. "Ini kabar gembira. Saatnya kita pesta bakar ayam," ungkap Nardi, ojol yang biasa mangkal di Depok, Rabu 27 Februari 2019.

Nardi langsung teriak Allahu Akbar dan membanting helm karena Permenhub dibatalkan. "Tapi kita tak boleh lengah. Siapa tau usai pilpres akan diberlakukan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan

Sjah yang biasa mangkal di Stasiun Kemayoran, Jakpus mengaku para ojol jangan dulu senang. "Bolehlah bakar ayam, tapi jangan lengah," ungkapnya.

Bapak dua anak ini juga memuji sikap Menhub Budi Karya Sumadi yang mau mendengarkan kritik ojol. "Saya salut dengan Pak Menteri. Dia peduli dengan kritik," ucapnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online masih mendapat tantangan dari sebagaian pengemudinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, masih ada beberapa pihak yang menilai PM 118 kurang sempurna. Salah satunya pembatasan jam kerja untuk pengemudi ojek online.

“Adanya pengaturan jam kerja untuk pengemudi ojek online menuai kritik dan protes,” aku Dirjen Budi Setiyadi, Selasa (26/2/2019).

Dalam peraturan menteri tersebut ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama delapan jam.

Dikatakan Budi, kritikan itu disampaikan pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah mendengar kritikan pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

“Karena alasan protesnya masuk akal, kita akan melakukan perubahan,” janji Budi. “Saat ini kita terus melakukan uji publik di beberapa kota.”

Dia berharap setelah uji publik selesai barulah peraturan tersebut akan diundangkan yang terlebih dahulu akan disempurnakan dari masukan-masukan yang diterima selama sosialisasi.

Menurutnya, Kemenhub membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online setelah banyaknya protes dari para pengemudi ojek online.Pengemudi tidak mau jam kerja ojek online dibatasi 8 jam dalam 1 hari.