RN - Daftar tunggu haji kini mencapai 26 tahun. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Dahnil menegaskan pembagian kuota haji 2026 berbeda signifikan dengan 2025.
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Dahnil.
BERITA TERKAIT :Ia menyebut pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum. Sementara itu, pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," ungkapnya.
Dahnil menyinggung masa tunggu berangkat haji tahun sebelumnya mencapai 47 tahun. Waktu tunggu jemaah haji di 2026 kini 26 tahun.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," katanya.
Menurutnya, pembagian kuota dengan perhitungan baru akan memberikan dampak signifikan. Dahnil menyebut ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota.
"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu," ungkapnya.
Dahnil mengatakan kebijakan baru ini akan diterapkan selama 3 tahun. Menurutnya hal ini mesti dijalankan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan anggaran.
"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," imbuhnya.