Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ngarep Pahala Tapi Melanggar, 20 Ribu Pemilik Visa Nonhaji Bakal Diusir Dari Mekkah 

RN/NS | Jumat, 31 Mei 2024
Ngarep Pahala Tapi Melanggar, 20 Ribu Pemilik Visa Nonhaji Bakal Diusir Dari Mekkah 
-

RN - 20.000 pemegang visa nonhaji bakal dipulangkan ke Indonesia. Para jamaah ini akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan Arab Saudi. 

Pemegang visa kunjungan tidak diizinkan menunaikan ibadah haji. Kerajaan mendesak pemegang visa tersebut untuk tidak melakukan perjalanan atau tinggal di Makkah mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024.

Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi ada lebih dari 20.000 pemegang visa nonhaji yang masih di Kerajaan hingga batas waktu umrah berakhir. Mereka akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT :
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Tidak Libatkan KPK, Pansus Haji DPR Mulai Lemah

"Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah yang berhak haji saat melakukan ibadah mereka," lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).

Visa haji menjadi hal wajib bagi jemaah dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan haji di Tanah Suci. Adapun tipe visa lain tidak diperkenankan, termasuk pula visa kunjungan.

Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dnegan mudah dan nyaman.

Hukuman juga akan dijatuhkan bagi yang tertangkap tanpa izin haji di kawasan Masjidil Haram, tempat suci Arafah, Muzdalifah, dan Mina, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat dan pusat kendali keamanan sementara.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan mengumumkan telah menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk selama satu bulan. Penerbitan akan dilakukan lagi mulai 15 Zulhijah yang bertepatan dengan 21 Juni 2024.