Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Biaya Haji 105 Juta, Wamenag Jangan Kebanyakan Retorika 

RN/NS | Senin, 20 November 2023
Biaya Haji 105 Juta, Wamenag Jangan Kebanyakan Retorika 
Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki.
-

RN - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta diprotes. Calon jamaah haji dan DPR menolak angka itu.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Sementara Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki mengatakan kenaikan harga biaya haji tersebut masih dalam pembahasan yang panjang.

"Itu kan usulan dan masih dibahas panjang," kata Saiful kepada wartawan setelah menghadiri musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PPP DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

BERITA TERKAIT :
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Tidak Libatkan KPK, Pansus Haji DPR Mulai Lemah

Menurutnya, sebagai usulan, kenaikan itu nantinya perlu dikaji secara mendalam hingga menemukan titik terangnya. Dalam hal itu, pemerintah akan dilibatkan dalam penetapannya.

Adapun usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 105 juta per jemaah. Jumlah tersebut naik dibandingkan biaya haji tahun 2023 ini yang berada di kisaran angga Rp 90 juta.

BPIH sendiri bersumber dari dua komponen, yakni biaya yang ditanggung setiap jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih lanjut, Saiful menambahkan, jika tetap ada kenaikan terkait biaya haji, ia tetap akan melaksanakan sesuai keputusan akhir. Dia menyebut kenaikan biaya haji memang tidak bisa dihindari dan menyesuaikan dengan dolar serta riyal Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang mengkritik usulan Kemenag terkait BPIH tahun 2024 menjadi Rp 105 juta. Marwan juga menyoroti proporsi 70% persen biaya dibebankan ke jemaah dan 30% subsidi pemerintah.

"Usulan pemerintah ini, satu, terlalu memberikan angin kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), tidak mempertimbangkan kemampuan jemaah, dari 90 juta tiba-tiba menjadi 105 juta, kemudian proporsinya 70-30, itu sama sekali tidak melihat keadaan jemaah," kata Marwan kepada wartawan, Sabtu (18/11).

"Proporsi yang dibuat pemerintah berada pada posisi 73 juta yang akan dibayar jemaah, 23 juta yang dibayar oleh BKPH, itu menyulitkan," jelasnya.

Marwan khawatir, akibat besaran biaya itu, banyak jemaah gagal berangkat haji. Dia menegaskan Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan lebih dalam kepada pemerintah.

"Saya khawatir jemaah kita nanti banyak yang tidak berangkat haji karena tidak mampu melunasi, karena itu kita di Komisi VIII ada dua hal yang akan kita cermati, satu mengenai angka 105 itu dari mana munculnya?" kata dia.