Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bawaslu Larang Kampanye di Rusun, M Taufik: Itu Hunian Publik, Bukan Masjid

RN/CR | Sabtu, 23 Februari 2019
Bawaslu Larang Kampanye di Rusun, M Taufik: Itu Hunian Publik, Bukan Masjid
Salah satu rusun di DKI Jakarta -Net
-

RADAR NONSTOP - Larangan Bawaslu DKI Jakarta kampanye di rumah susun (Rusun) jadi bahan tertawaan. Pengawas Pemilu itu diminta membuat aturan yang masuk logika, bukan lebay dan mengada - ada. 

Salah satu yang mengkritisi kebijakan tersebut adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik. Menurutnya, larangan dengan alasan rusun merupakan fasilitas milik Pemda sangat tidak masuk akal.

"Udah jangan lebay. Menurut saya nih logika pemilu enggak masuk itu. Yang engak boleh di kantor Gubernur. Itu kan hunian publik. Emang rusun hunian siapa? Hunian publik," kata Taufik, Jumat (22/2/2019).

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Ponakan Prabowo (Saras) Siap Rebut Kursi Gubernur DKI, Ariza Siap-Siap Amsiong  

Menurut dia, Bawaslu semestinya memikirkan bagaimana mencerdaskan warga rusun untuk mengikuti proses pemilu yang lebih baik bukan membuat peraturan yang mengundang polemik. Bahkan Taufik menegaskan bakal tetap melakukan kampanye di rusun.

"Pemilih itu harus dicerdasin. Bagaimana caranya? Ya di kasih kampanye, emang rusun masjid. Publik itu harus dikasih edukasi soal pemilihan umum. Orang rusun kan pemilih, masa enggak kita kasih edukasi. Aneh aneh aja menurut saya. Saya mau kampanye di rusun di mana aja saya kampanyein," pungkasnya.