RADAR NONSTOP - Humas PN Kelas I Khusus, Bandung, Wasdi menagatakan berkas perkara dugaan suap perijinan Meikarta atasnama mantan Bupati Bekasi Neneng HY dan empat pejabatnya yang menjadi tersangka KPK sudah mendapatkan kepastian sidang dari Kepala PN Bandung.
“Berkasnya sudah diregister No.15/Pid..Sus-Tpk/2019 itu untuk perkara atasnama Neneng. Sudah ada penetapan siapa saja majelis hakim Sidang Neneng Cs itu yakni, majlisnya Tardi, Judianto dan Lindawati,” katanya.
Panitera Tipikor, Tire, mengungkapkan setelah menerima berkas perkara dari KPK, diperlukan waktu untuk pemberkasan di PN Bandung.
BERITA TERKAIT :“Dari KPK kami terima 5 berkas perkara yang barengan sama kasusnya Neneng Bupati Bekasi itu. Karena PN memerlukan waktu untuk pemberkasan 5 terdakwa itu, kemungkinan satu atau dua mingguan-lah sidang perdana Neneng. Palingan awal Bulan Maret,” bebernya.
Seperti dietahui, Neneng Hasanah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Lantaran tersandung kasus hukum ini pun Neneng mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Derah Kabupaten Bekasi Periode 2017-2022 pada Senin (18/2/2019).
Posisi Neneng akan digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati.