Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Apartement Di Tangsel Belum Bayar Pajak BPHTB, Ratusan Milyar PAD Hilang

Kibo | Jumat, 22 Februari 2019
Apartement Di Tangsel Belum Bayar Pajak BPHTB, Ratusan Milyar PAD Hilang
Apartemen di Tangsel/Net
-

RADAR NONSTOP - Ratusan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel dipastikan hilang. Pasalnya, seluruh apartement hingga kini belum memenuhi kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Hal itu disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Drajat Sumarsono, dalam kegiatan rapat koordinasi penyelesaian program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, bersama Organisai Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu, Kamis (21/2/2019).

Pada kesempatan tersebut, Drajat mengungkapkan soal belum diusulkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pertelaan oleh OPD terkait, agar menjadi landasan hukum dalam menarik potensi pajak BPHTB apartement yang jumlah fantastis.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Dapat dibayangkan berapa apartemen yang sudah berdiri itu tidak membayar pajak BPHTB, berapa banyak yang sudah terpakai mereka belum membayar pajak BPHTB kepada kita, kenapa?, karena mereka tidak bisa membuat akte tidak bisa membuat sertipikat karena pertelaannya tidak ada, bayangkan kalau satu apartemen itu nilainya 300 juta kalau itu sudah ada perda pertelaan makan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kita terima itu akan luar biasa, potensi tersebut ratusan milyar," ungkap Drajat, di forum rapat tersebut.

Ditempat yang sama, kepala bidang perumahan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Carsono menjelaskan perihal terkait.

"Memang belum Perda pak, namun kami sampaikan di 2014 kami membuat Perda Perumahan no 3 tahun 2014 yang didalamnya ada delegasi 7 Peraturan Walikota, salah satunya adalah peraturan tentang pertelaan jadi itu sudah kita lakukan, dan sejauh ini sudah 2 apartemen yang sudah yang dilakukan ditela," terangnya, menjawab pernyataan Drajat.

Terpisah, kepala bidang pajak daerah I pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuniardi, membenarkan bahwa pajak BPHTB apartment di Tangsel belum ada yang masuk satupun.

"BPHTB itu terhutang pada saat akan di tanda tanganinya Akta Jual Beli (AJB), jadi kalau belum akan dibuat akta, maka BPHTB tdk bisa kita tagih. Kalau disebut hilang sih tidak kali ya, karena belum dibuat AJB nya, tepatnya ada potensi penerimaan pendapatan BPHTB dari jual beli apartemen.Ya kalau apartemennya belum ada yang beli ya gak wajib bayar BPHTB. Tapi kalau unit-unitnya udah ada yang beli ya itu ada potensi BPHTB," jelasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi Whatsapp.

 

#Pajak   #PAD   #Tangsel   #Hilang