Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kejagung Buru Pemain Pajak, Orang DJP Yang Tajir Ketar-Ketir?

RN/NS | Rabu, 19 November 2025
Kejagung Buru Pemain Pajak, Orang DJP Yang Tajir Ketar-Ketir?
-

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Indikasi adanya permainan pajak sedang diselidiki.

Sumber wartawan di Kejagung, kalau kasus pajak ini melibatkan banyak orang. "Kerugian negara besar," ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan, Selasa (18/11).

Sebelumnya Menkeu Purbaya sudah mewarning anak buahnya jangan coba-coba bermain. Sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.

BERITA TERKAIT :
Asri Welas Jadi Sasaran Petugas Pajak

Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Adapun Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin 17 November 2025.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.

#Pajak   #DJP   #Purbaya