RADAR NONSTOP - Korban pinjaman online atau lebih dikenal dengan nama fintech terus berjatuhan. Laporan soal pinjaman dana oline yang masuk ke Polda Metro Jaya terus berdatangan.
“Kami minta masyarakat untuk berhati - hati dalam menghadapi perkembangan teknologi di era 4.0. Jika melihat iklan atau informasi online terkait pinjaman pastikan bahwa pemberi pinjaman harus punya izin resmi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (19/2/2019).
Argo menambahkan, masyarakat harus secara aktif mengecek aplikasi pinjaman online yang sudah banyak beredar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan untuk meminjam dana.
BERITA TERKAIT :"Jangan sampai terpengaruh betul kalau belum paham. Jangan sampai kata orang, tapi kita tidak paham,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, fintech ilegal telah memakan korban seorang pengemudi taksi di Tegal Parang, Jakarta Selatan. Ia bunuh diri karena tidak kuat menghadapi cara penagihan perusahaan fintech yang dialaminya.