RN - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyeret nama Jokowi. Dia mengaku adanya perintah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perintah itu kata Tom untuk meredam gejolak harga pangan. Perintah itu disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet dan saat bertemu langsung dengannya.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
BERITA TERKAIT :Tom awalnya mengaku hanya melanjutkan kebijakan Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, terkait penugasan impor gula ke PT PPI. "Mengenai surat penugasan importasi?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain nama Jokowi, Tom juga menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir dan Rachmat Gobel. "Memberikan surat penugasan ya?" tanya hakim.
"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," jawab Tom.
Tom mengatakan perpanjangan penugasan ke PT PPI itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula. Dia mengklaim perpanjangan itu juga sebagai tindak lanjut hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) tingkat kementerian.
"Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional. Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat kementerian, antar kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI," ujar Tom.
Hakim meminta Tom menjelaskan dari awal terkait pengeluaran surat penugasan impor gula tersebut. Tom mengatakan saat itu hampir semua bahan pangan termasuk gula mengalami gejolak harga.
"Coba untuk lebih jelas tapi singkat, mohon diterangkan awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan tersebut, sampai terlaksananya impor gula yang menunjuk kepada perusahaan?" tanya hakim.
"Baik Yang Mulia. Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, muai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," jawab Tom.
Tom mengaku mendapat perintah dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan tersebut. Perintah itu, kata Tom, disampaikan Jokowi secara langsung kepadanya dan dalam sidang kabinet.
"Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tom.
"Dalam bentuk apa? Lisan atau tertulis?" tanya hakim.
"Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," jawab Tom.
Tom mengatakan Jokowi memerintahkan agar gejolak harga pangan itu diredam karena meresahkan masyarakat. Dia mengatakan harga gula mengalami kenaikan yang signifikan pada 2015.
"Demikian ya, dari Presiden dan juga dari Menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa Saudara pahami apa?" tanya hakim.
"Kami harus mengambil semua tindakan, yang tentunya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, yang dapat diambil, untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat. Dan bahkan, satu kali Bapak Presiden cerita langsung kepada saya kenapa beliau suka blusukan, seperti ke pasar karena beliau mendengar langsung," kata Tom.
"Di pasar langsung diteriakin, kata beliau, oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal bapak'. Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau. Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," imbuhnya.
Tom mengklaim hanya melanjutkan kebijakan Rachmat Gobel. Dia mengaku sangat mengandalkan pejabat struktural untuk belajar secara cepat mengenai sektor pangan saat awal mulai menjabat sebagai Mendag.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015. Saya masuk ke kabinet kira kira 2/3 tahun 2015 sudah lewat. Tentunya saya harus belajar cepat mengenai sektor pangan, dan saya sangat mengandalkan pejabat struktural yang tentunya sudah di sana puluhan tahun dan sangat mengerti mengenai struktur pasar, mengenai struktur daripada rantai distribusi dan juga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan kebutuhan dalam negeri, dan bagaimana melaksanakan kebijakan, bagaimana memanfaatkan instrumen-instrumen kebijakan untuk meredam gejolak harga atau mengembalikan keseimbangan antara stok dengan kebutuhan, mengingat misalnya kekurangan produksi yang terjadi," ujar Tom.
"Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika. Yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira-kira 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri," tambah Tom.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.