RN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bakal menjadi juru damai. Yusril bakal berbicara dengan Mualem dan Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau.
"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakkir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini," ujar Yusril melalui siaran persnya, Minggu (15/6).
Yusril mengatakan dirinya juga berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena permasalahan empat pulau berkaitan dengan hukum yang berada di bawah yurisdiksinya.
BERITA TERKAIT :Dia berpendapat permasalahan empat pulau yang diributkan beberapa hari ini belum dapat dibawa ke pengadilan oleh pihak mana pun.
"Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN," tutur Yusril.
"Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada," sambungnya.
Yusril menegaskan sampai saat ini pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Atas alasan itu, Yusril meminta para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan dengan tenang dan penuh kesabaran.
"Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," lanjut dia.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ucap Yusril.
Kisruh 4 Pulau
Gubernur Aceh Muzakir Manaf tetap haikul yakin. Mantan Panglima GAM Aceh yang biasa disapa Mualem itu tidak mau banyak beropini soal empat pulau yang diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau masing-masing yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Empat pulau ini disebut-sebut milik Aceh dan kini berubah menjadi Sumut.
Mualem sapaan akrab Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak mau dilobi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal wacana empat pulau sengketa untuk dikelola bersama-sama. Bobby yang juga menantu Jokowi ini mengajak Mualem untuk mengelola bersama.
Penegasan itu disampaikan Mualem usai menggelar rapat tertutup dengan forum bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI dapil Aceh di pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.
Mualem mengatakan permintaan pengelolaan bersama empat pulau tersebut tidak masuk akal mengingat pulau tersebut berada di wilayah Aceh sehingga pihaknya mengabaikan ajakan dari Bobby untuk membahas pengelolaan bersama.
"(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama), tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas itukan hak kita, punya kita wajib kita pertahankan," kata Muzakir Manaf.
Saat ini Pemprov Aceh sudah mengajukan formulir keberatan ke Kemendagri soal putusan pengalihan empat pulau itu yang masuk wilayah Sumatera Utara.
Formulir itu berisi dokumen, data-data historis, kependudukan, geografis dan data temporer. Diketahui, pertemuan antara Mualem dan Bobby menyebutkan empat pulau yang kini masuk wilayahnya bukan keputusan Pemprov Sumut melainkan Kemendagri.
Sementara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla khawatir kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat akan rusak jika Kementerian Dalam Negeri tidak memutuskan polemik empat pulau dengan bijaksana.
“Saya kira Pak Mendagri bisa cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan, ini masalahnya peka persoalan,” kata JK.
“Jadi jangan lagi terulang pada masa lalu, kita sudah damaikan, tapi timbulkan lagi masalah-masalah, nanti orang Aceh tidak percaya ke Pusat lagi kalau begini caranya. Saya yakin Pak Mendagri pasti punya cara yang baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Sebab menurut JK, mengacu pada Undang-Undang no 24 Tahun 1956, keempat pulau tersebut memang menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Yang masalahnya secara historis dan juga undang-undang. Jadi ini berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 1956 yang memutuskan tentang pemisahan Sumatera Utara dengan Aceh, Aceh menjadi provinsi dengan otonomi khusus, jadi itu sejarahnya, termasuk bagi mereka pulau itu,” kata JK.
Sebelumnya, warga di Aceh Singkil membuat deklarasi menyatakan empat pulau yang sedang bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara adalah milik Provinsi Aceh pada Kamis (12/06/2025).
Di Pulau Panjang, warga dan akademisi melakukan aksi deklarasi menegaskan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh, bukan masuk wilayah teritori Sumatera Utara.
Sementara isu empat pulau milik Aceh dikasih ke Sumut adalah hadiah untuk Jokowi viral. Banyak pihak menilai kalau empat pulau itu mengandung gas alam.
Sementara Kemendagri menilai isu hadiah Mendagri Tito Karnavian untuk Jokowi dibantah Wamendagri Bima Arya.
Bima mengatakan polemik empat pulau kecil yang bersengketa tidak memuat kepentingan politis. Menurutnya, keputusan Mendagri memasukkan empat pulau kecil ke wilayah Sumut berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.
"Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken April 2025.