Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pak Jaksa, Pemain Lahan Rorotan Jakarta Utara Kenapa Dituntut Ringan?

RN/NS | Rabu, 11 Juni 2025
Pak Jaksa, Pemain Lahan Rorotan Jakarta Utara Kenapa Dituntut Ringan?
Sidang kasus Rorotan.
-

RN -  Tuntutan kasus pengadaan lahan tanah Rorotan, Jakarta Utara dinilai terlalu ringan. Kerugian negara akibat Rorotan ditaksir sekitar Rp244 miliar.

Seperti mantan Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys. Dia hanya dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. 

Jaksa meyakini Indra melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT :
Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Pramono Mulai Bagi-Bagi Jabatan BUMD?

Sementara para politisi DPRD DKI Jakarta yang disebut-sebut kecipratan duit haram tersebut hingga kini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenaya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Untuk Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan. 

Terhadap Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. 

Sementara itu, Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa meyakini, keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.

Tiga tersangka lainnya yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu 12 Februari 2025.

Perkara korupsi ini tak terlepas antara PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) yang memiliki utang terhadap PT TEP sebesar Rp65 miliar. Pada Januari 2019, untuk menyelesaikan utang ini PT NKRE menawar aset land bank PT NKRE dan business plan tanah seluas 7,82 hektare di Rorotan kepada PT TEP sebagai alat pembayar utang.