Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pelajar Depok Dilarang Bawa Motor, Gak Punya SIM Tapi Ngepot 

RN/NS | Kamis, 17 April 2025
Pelajar Depok Dilarang Bawa Motor, Gak Punya SIM Tapi Ngepot 
Ilustrasi
-

RN - Larangan pelajar membawa motor bakal diketok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelajar bawa motor untuk keselamatan. 

Sebab, banyak pelajar Depok bawa motor tapi ngebut alias ngepot. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. 

Komitmen ini juga ditekan mengingat seorang pelajar sedianya belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

BERITA TERKAIT :
Banyak Provinsi Ngemis Duit APBN, Dampak PAD Amburadul 
Mata Elang Simpan Motor Tarikan Di Tanah Kosong Bogor 

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok, dikutip Rabu (16/4/2025).

Meski sasaran aturan ini diperuntukkan bagi pelajar yang di bawah usia 17 tahun, Chandra juga menyebut imbauan juga berlaku bagi pelajar yang sudah memiliki SIM. Ini artinya, dia mengimbau agar tidak ada pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah.

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," jelas dia.

Chandra menjelaskan Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan fasilitas untuk mengganti pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Salah satunya ialah untuk memanfaatkan bus sekolah.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi menjelaskan sejauh ini Pemerintah Kota Depok telah mempunyai dua bus sekolah. Bus ini nantinya akan digunakan untuk menjadi alternatif transportasi bagi pelajar.

"Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah," jelas Zamrowi.

Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.

"Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah," ujar Zamrowi.