RADAR NONSTOP - Dua belas anggota DPRD Provinsi Jambi diagendakan penyidik KPK untuk diperiksa.
Sebelumnya, 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota sudah digarap terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Lalu DPRD Kabupaten Bekasi kapan bedol desa ke komisi antirasuah itu terkait kasus suap Meikarta?
"Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
BERITA TERKAIT :Febri menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan di Polda Jambi. KPK berharap para saksi hadir dan memberi keterangan yang sejujurnya.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada penyidik," ucapnya.
Berikut ini para anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil sebagai saksi hari ini:
1. Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi
2. Parlagutan Nasution, anggota DPRD Provinsi Jambi
3. Tadjudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Jambi
4. Hasani Hamid, anggota DPRD Provinsi Jambi
5. Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi
6. Karyani, anggota DPRD Provinsi Jambi
7. Nasri Umar, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi
8. Nurhayati, anggota DPRD Provinsi Jambi
9. Emi Nopisah, Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi
10. Mauli, anggota DPRD Provinsi Jambi
11. Yanti Maria Susanti, anggota DPRD Provinsi Jambi
12. Sofian Ali, anggota DPRD Provinsi Jambi
13. Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi (meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu.
Ke-12 tersangka itu diduga KPK mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi serta membahas dan menagih uang ketuk palu. KPK menduga ada jatah Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk tiap fraksi.
Total suap itu diduga berjumlah Rp 16,34 miliar untuk RAPBD TA 2017 dan 2018. Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, sebagai tersangka karena diduga memberi duit Rp 5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Terkait DPRD Kabupaten Bekasi, Febri mengatakan, nanti setelah penyidik mengagendakan, pihaknya akan memberikan informasi kepada pres. “Kalau sudah diagendakan, nanti akan kita kabarkan,” pungkasnya.