Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lempar Kebijakan Basi, Syafrin (Dishub DKI) Carmuk Ke Pram-Doel

RN/NS | Rabu, 19 Februari 2025
Lempar Kebijakan Basi, Syafrin (Dishub DKI) Carmuk Ke Pram-Doel
Syafrin Liputo.
-

RN - Pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) resmi bertugas menjadi gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 20 Februari 2025. Pram-Doel akan dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo.

Menjabatnya Pram-Doel membuat beberapa pejabat panik, galau dan resah. Sebab, para pejabat yang menjadi kepala dinas, wali kota hingga camat serta lurah terancam kena copot. 

Pejabat yang tidak bisa mengikuti gaya Pram-Doel pastinya akan kena depak. Sumber di Balai Kota menyebutkan, para pejabat berbagai macam cara untuk mempertahankan jabatan. 

BERITA TERKAIT :
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Langsung Tancap Gas Jakarta Menyala
Pramono-Rano Karno Masuk Balai Kota, Tanpa Pesta Dan Konvoi

"Lobi kiri kanan, atau menghidupkan program basi," tegas si sumber. 

Yang menjadi program unggulan Pram-Doel adalah banjir dan macet. Pengamat politik Adib Miftahul mengatakan, gaya carmuk untuk menyambut gubernur baru adalah wajar. 

"Karena bagi para pejabat, jabatan itu nikmat. Saya yakin dinas yang mengurusi macet dan banjir bakal kena evaluasi," beber Adib, Rabu (19/2).

Adib menyebut selain lobi-lobi, pastinya ada pejabat yang mendadak menghidupkan ide lama atau wacana basi. "Misalnya kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor maksimal 10 tahun dan berdasarkan jumlah kepemilikan. Inikan ide lama dan basi," tegasnya. 

Gaya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo terang Adib sama saja dengan carmuk. Karena kata pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini, Syafrin gagal mengurai macet Jakarta. "Untuk menutupi kegagalan itu, dia lempar ide basi dan lama," tudingnya.

Diketahui, wacana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor maksimal 10 tahun dan berdasarkan jumlah kepemilikan sudah terjadi saat era Gubernur Jakarta Sutiyoso. Tapi ide itu gagal karena belum siapnya transportasi umum yang memadai. 

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melempar wacana pembatasan kendaraan (bermotor). 

"Ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berdiskusi. "Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," ujar dia.

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yakni melalui pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sehingga Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan.

Adapun pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan sesuai dengan tiga kunci visi kota global yang akan dijalankan oleh Jakarta yakni menjadikan Jakarta menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan dan mudah diakses oleh masyarakat yang akan beraktivitas.

Untuk mewujudkan visi kota global itu, diperlukan strategi dalam memajukan sektor transportasi di Jakarta, seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan.

Menurut Syafrin, kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang membutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan kesesuaian implementasinya dalam konteks kota Jakarta.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA). DPRD DKI berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.