RN - Reformasi hukum harus menjadi agenda penting pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di tahun 2025. Sebab, reformasi hukum bisa menjadi solusi untuk perbaikan Indonesia ke depan.
Hal itu disampaikan Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian Megantara dalam keterangannya Selasa (31/12).
Lawyer muda ini menyebut transformasi sistem hukum nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural yang menghambat tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
BERITA TERKAIT :"Berbagai tantangan, mulai dari ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, menuntut pembaruan menyeluruh," ungkap Aldwin.
Pengacara yang pernah mendampingi pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani ini melanjutkan, Indonesia menghadapi tekanan besar untuk menjawab tantangan ini melalui reformasi bidang hukum, demi menjaga integritas negara hukum dan kesejahteraan rakyat.
“Transformasi sistem hukum nasional tak lagi dapat ditunda, mengingat kompleksitas tantangan di berbagai sektor. Setidaknya terdapat empat area strategis yang harus menjadi prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta perundang-undangan. Dengan pendekatan holistik, reformasi di empat area ini diharapkan dapat memperkuat supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial, dan menjamin keberlanjutan pembangunan,” ujarnya .
Praktisi hukum yang hobi olahraga menembak ini mengungkapkan, reformasi peradilan dan penegakan hukum dilatarbelakangi masih maraknya isu integritas dan independensi dalam sistem peradilan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim dan pejabat pengadilan, termasuk melibatkan KPK dan PPATK dalam proses verifikasi kekayaan dan transaksi keuangan.
Polri & Kejaksaan Harus Sejalan
Selain itu, menurut pria kelahiran Cianjur ini penguatan sistem teknologi informasi juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi manajemen perkara, mencegah manipulasi, dan mempercepat proses pengadilan. Reformasi di tubuh Polri dan Kejaksaan juga harus sejalan untuk memastikan sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Kemudian, reformasi hukum agraria dan sumber daya alam menjadi prioritas, dikarenakan konflik agraria dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam semakin sering terjadi, terutama dalam satu dekade terakhir. Oleh karena itu, kata Aldwin, program reforma agraria harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah dan menghapuskan sisa-sisa feodalisme.
Di sisi lain, implementasi kebijakan satu peta perlu dimaksimalkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan sumber daya. Melalui langkah ini, diharapkan keadilan dalam penguasaan sumber daya dapat tercapai, sekaligus mendorong keberlanjutan ekosistem atau lingkungan hidup.
Sementara itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjut Aldwin, juga harus menjadi concern utama pada 2025. Tantangan besar dalam pemberantasan korupsi adalah terus menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum.
KPK sebagai ujung tombak, harus diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun independensi kelembagaan. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi insentif korupsi dan memulihkan kerugian negara. Selain itu, pendidikan antikorupsi harus digalakkan untuk membangun budaya kejujuran di masyarakat.
Sedangkan, reformasi Perundang undangan ikut menjadi prioritas dikarenakan hingga saat ini sistem pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali terburu-buru, tertutup, dan minim partisipasi publik. Langkah konkret yang bisa diambil adalah Pemerintah dan parleman harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk perubahannya (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Revisi ini untuk memastikan keterbukaan dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Partisipasi publik yang efektif akan menjamin kualitas aturan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dengan pendekatan yang holistik, sambung Aldwin, reformasi di keempat sektor ini akan memperkuat supremasi hukum yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Perubahan sistem yang terintegrasi diharapkan dapat menciptakan dampak luas, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat, pengelolaan sumber daya yang adil, hingga penguatan institusi hukum yang bersih dan profesional.
“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan nasional sehingga patut menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo pada 2025,” pungkasnya