RN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer gerak cepat alias gercep. Mantan aktivis 98 ini mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/10) siang.
Noel sapaan akrabnya memastikan nasib lebih dari 50 ribu pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10) lalu.
Dia tiba di kompleks pabrik PT Sritex sekitar pukul 13.30 WIB. Kehadiran Noel disambut langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan dan manajemen perusahaan.
BERITA TERKAIT :Ia sempat berbincang sejenak dengan Wawan dan manajemen di ruang transit sebelum menemui perwakilan buruh.
"Hadirnya saya ini adalah atas perintah Pak Presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di PHK atau tidak," kata Noel usai acara.
Pentolan relawan Prabowo Mania itu mengapresiasi perusahaan yang masih beroperasi meski sudah dinyatakan pailit. Ia juga memuji para buruh yang masih memiliki semangat kerja di tengah perusahaan yang bergejolak.
"Semangat kawan-kawan buruh ternyata sangat luar biasa. Masih punya sense of belonging terhadap perusahaan. Begitu juga pemiliknya," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menginstruksikan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja PT Sritex dari ancaman PHK.
"Langkah pertama tentu adalah komunikasi ya. Komunikasi itu penting. Hasil pertemuan saya dengan Pak Wawan akan saya sampaikan ke Pak Menteri dan Pak Presiden," kata dia.
Lebih lanjut, Noel enggan menanggapi soal langkah PT Sritex yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Soal pailit itu adalah soal hukum perdata. Biar itu urusan perusahaan dan pengadilan. Tugas saya adalah melihat kondisi kawan-kawan buruh dan pekerja," kata dia.
Sementara itu, Wawan memastikan sampai saat perusahaannya berupaya keras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Hari ini kita mengupayakan sekuat tenaga supaya Mahkamah Agung memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," kata dia.
Anak Lukminto, pendiri Sritex, itu menyadari proses hukum di MA akan memakan waktu yang tidak singkat. Perusahaan akan menghadapi berbagai kendala selama MA belum mengeluarkan putusan.
"Di sini juga ingin kami sampaikan bahwa terus kami menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Wawan.