RADAR NONSTOP - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, saat ini baru 208 toko modern yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Untuk itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel Maya Mardiana, menyarankan kepada pemilik toko modern untuk menutup dulu tokonya, sebelum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Saya menyarankan, agar toko modern untuk tutup terlebih dahulu sebelum memeiliki IUTM," kata Maya, diruang kerjanya, di kantor Disperindag, Gedung II lantai 1 pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat (04/2/2019).
BERITA TERKAIT :Maya melanjutkan, pihaknya saat ini sudah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di dalam pengawasan itu kita lakukan juga pembinaan, memberikan informasi terkait perizinan-perizinan yang harus mereka selesaikan, tata cara, aturan yang mereka harus patuhi, dan ketentuan-ketentuan lainya," ujarnya.
Perihal penindakan, Maya mempersilahkan kepada instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, untuk menindak toko-toko modern yang masih belum mengantongi izin.