RN - KPU DKI Jakarta jadi sasaran amarah warga. Sebab, banyak warga yang KTP-nya dicatut.
"KPU becek banget sih mainnya," keluh Amir warga Cengkareng, Jakbar, Sabtu (17/8).
Syarief warga Kembangan Utara, Jakbar juga mengeluh. Menurutnya, KPU terlalu becek menyelamatkan calon independen untuk kepentingan kelompok.
BERITA TERKAIT :Sementara KPU DKI Jakarta akan menindaklanjuti permasalahan dugaan pencatutan NIK warga untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi Dharma-Kun. Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.
"Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, verifikasi faktual kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.
"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," tuturnya.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta juga mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi. Selain itu, warga juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.
"Kalau tidak bisa lewat 'online' silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," imbuhnya.