Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pasar Cigasong Dikorupsi, Arsan Latif Baru Jadi Pj Bandung Barat Sudah Ngeruk Duit?

RN/NS | Selasa, 16 Juli 2024
Pasar Cigasong Dikorupsi, Arsan Latif Baru Jadi Pj Bandung Barat Sudah Ngeruk Duit?
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
-

RN - Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif kini tidur dibui. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Arsan Latif, Senin (15/7).

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam korupsi ini, Arsan diketahui berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

BERITA TERKAIT :
15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Janji Bersihkan Kota Bekasi Dari Korupsi, Jago PKS Heri Koswara Ibarat Buruk Rupa Cermin Dibelah?

"Tersangka, memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengkondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Senin (15/7).

Atas kewenangannya itupun, Arsan diduga telah beberapa kali menerima uang karena telah melancarkan lelang tersebut.

Saat ini, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung," katanya.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.